TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua keputusan penting di awal tahun dalam kurun sehari pada Kamis kemarin, 2 Januari 2025. Pertama, MK menolak uji materi ihwal wewenang pembentukan panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, MK mengabulkan permohonan penghapusan presidential threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Wewenang pembentukan panitia seleksi calon dewan pengawas dan pimpinan KPK atau biasa disebut Pansel KPK dipermasalahkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang diajukan ke MK awal November 2024 lalu. Diketahui, Pansel KPK periode 2024-2029 dibentuk menjelang peralihan kepemimpinan presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article