TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Isnur sekaligus mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak mengakali putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ketika merevisi Undang-Undang Pemilu.
Ia meminta agar DPR tak bermanuver dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan serta dituangkan dalam perubahan undang-undang. "Kami juga mengajak publik untuk mengawal putusan ini," kata Isnur, lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isnur masih mengingat langkah DPR periode ...