INFO NASIONAL - Keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan gugatan Indonesia atas kebijakan diskriminatif Uni Eropa (UE) terkait kelapa sawit menunjukkan bahwa Indonesia tidak tunduk pada tekanan politik. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa WTO menjalankan aturan hukum dalam menyelesaikan sengketa dagang. "Keputusan ini menjadi preseden baik bagi Indonesia jika menghadapi sengketa dagang lainnya di masa depan," kata Doktor Darmansjah Djumala, Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Kebijakan Luar Negeri.
Pada 17 Januari 2024, WTO memutuskan bahwa kebijakan UE yang membatasi penggunaan minyak sawit untuk biofuel merupakan praktik diskriminasi. Kebijakan ini merugikan Indonesia sebagai salah satu eksportir kelapa sawit terbesar dunia.
Menurut Djumala, UE selama ini menuduh Read Entire Article