TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan korban judi online (Judol) belum bisa sepenuhnya dilayani melalui bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
"Beberapa hal yang masuk kategori klaim BPJS Kesehatan seperti yang kecanduan obat maupun non obat, kategori non obat ini soal korban judi online ini belum masuk," kata pria yang disapa Cak Imin ini dalam konferensi pers Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Cak Imin mengatakan, sejumlah rumah sakit memang sudah merawat korban judi online. Korban judol itu mendapatkan layanan pengobatan mencakup kecanduan obat dan beberapa gangguan psikologis lainnya.
Namun, BPJS secara umum belum melayani hal itu. Sebab, BPJS sebetulnya belum melayani pengobatan korban judi online.
"Jadi belum...