TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan korban judi online (Judol) belum bisa sepenuhnya dilayani melalui bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Beberapa hal yang masuk kategori klaim BPJS Kesehatan seperti yang kecanduan obat maupun non-obat, kategori non-obat ini soal korban judi online ini belum masuk," kata pria yang disapa Cak Imin ini dalam konferensi pers Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Cak Imin mengatakan, sejumlah rumah sakit memang sudah merawat korban judol. Korban Judol itu mendapatkan layanan pengobatan mencakup kecanduan obat dan beberapa gangguan psikologis lainnya.
Namun, BPJS secara umum belum melayani hal itu. Sebab, BPJS sebetulnya belum melayani pengobatan korban Judol.
"Jadi belum mulai, belum ada bantuan dar...