TEMPO.CO, Semarang -- Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyatakan belum memiliki payung hukum untuk penamaan jalan. Hal ini menjadi alasan bagi Blora untuk menunda penanaman jalan menggunakan nama sastrawan Pramoedya Ananta Toer. "Kami kaji lagi, legalitas soal jalan kami belum punya," ujar Bupati Blora Arief Rohman, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Atas pertimbangan tersebut, Arief mengatakan, rencana penamaan jalan menggunakan nama penulis tetralogi pulau Buru itu ditunda. "Legal standing-nya belum ada. Nanti kalau ada yang menggugat, malah jadi celah," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penamaan itu rencananya dilakukan pada pekan ini saat peringatan 100 tahun kelahiran Pram. Pada 2025 menjadi momen istimewa bagi dunia...