TEMPO.CO, Jakarta - Pagar laut di Bekasi yang sempat meresahkan nelayan di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi mulai dibongkar beberapa hari lalu.
Pembongkaran pagar laut tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena melaksanakan proyek dengan izin yang masih mencapai 80%. Tindakan tersebut akhirnya dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Setelah sanksi administratif usai dijalani, kini kasus pagar laut Bekasi memasuki babak baru. Baru-baru ini terungk...