TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum KPU Sumatera Utara Unoto Dwi Yulianto mengklaim bahwa KPU telah melakukan langkah untuk mengantisipasi potensi rendahnya jumlah pemilih dalam pemilihan gubernur atau Pilgub Sumatera Utara akibat adanya banjir. Hal tersebut ia sampaikan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.
Unoto mengatakan KPU telah melakukan pemungutan suara susulan di 108 tempat pemungutan suara (TPS) serta pemungutan suara lanjutan pada 8 TPS. Baik pemungutan suara susulan maupun lanjutan tersebut, kata Unoto, dilaksanakan di 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sesuai dengan jumlah kabupaten/kota yang didalilkan oleh penggugat telah terdampak banjir.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article