TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengutamakan pemberian izin tambang kepada usaha kecil, dan menengah (UKM) di daerah-daerah luar Jakarta. Ketentuan ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seiring proses disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.
Bahlil mengatakan, prioritas untuk UMKM di daerah luar Ibu Kota dilakukan demi mengusung prinsip pemerataan kesejahteraan, yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, selama ini pembagian wilayah tambang tidak merata.
“Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya. Yang mengajukan (izin) itu harus UKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata,” kata Bahlil k...