TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH dijatuhkan kepada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri mengungkapkan, Donald selaku pimpinan seharusnya mencegah terjadinya pemerasan penonton DWP 2024 itu.
“Selaku pimpinan seharusnya bisa menilai kira-kira itu melanggar atau tidak. Pimpinan bisa melarang. Kalau itu (Donald) tahu tapi membiarkan tentunya pimpinan bertanggung jawab,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article