TEMPO.CO, Jakarta - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Aturan yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2025 ini mengatur secara rinci ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang hendak poligami.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memuat aturan yang cukup ketat mengenai izin poligami bagi ASN pria. Pada Bab III, Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan dengan istri kedua atau seterusnya. Jika aturan ini dilanggar, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) merinci persyaratan yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan izin polig...