TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan masyarakat Indonesia untuk beragama adalah suatu penyimpangan. Dia mengatakan penyimpangan ini karena tidak sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2005.
"Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menyatakan istilah kepercayaan dan agama agar dimaknai secara luas hingga mencakup kepercayaan teistik, non-teistik, dan ateistik, serta hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apapun," ujar Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article