TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan kebijakan mutasi ataupun promosi jabatan perwira tinggi sebagai kewenangan internal instansi. Dia memastikan bahwa kebijakan itu dilakukan melalui beragam aspek pertimbangan.
"Seperti kebutuhan organisasi, pengalaman bertugas, prestasi, dan profesionalisme perwira," katanya saat dihubungi, Rabu, 11 Desember 2024.
Adapun Panglima TNI kembali melakukan mutasi terhadap 300 perwira tinggi di lingkungan TNI pada 6 Desember 2024. Dua bulan sebelumnya, Panglima TNI juga mengeluarkan surat keputusan ihwal kebijakan mutasi terhadap 64 perwira tinggi TNI.
Tempo mencatat setidaknya ada tiga nama anggota TNI yang terkena mutasi beruntun pada Oktober dan Desember 2024 ini. Mereka di antaranya ialah Mayor Jenderal Achiruddin yang kembali d...