INFO NASIONAL – Paparan sinar matahari ketika galon guna ulang berada dalam bak terbuka saat proses pendistribusian dapat mempengaruhi kualitas produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK). Cara distribusi ini pun menyalahi aturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan. BPOM telah mewajibkan produsen AMDK untuk menyimpan produk-produk mereka di tempat bersih dan sejuk, menghindarkannya dari paparan sinar matahari langsung dan benda-benda berbau tajam.
Sejumlah riset ilmiah pun telah menunjukkan bahwa paparan sinar matahari langsung terhadap kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat yang digunakan oleh galon guna ulang bisa menyebabkan peluruhan Bisphenol A (BPA) dari kemasannya ke air minum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini