TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur Jawa Timur kepada MK. Mereka mendalilkan paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak (Khofifah-Emil), dengan dugaan melakukan politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos.
“Bansos yang kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih (paslon) 02,” kata kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo ketika ditemui selepas persidangan, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article