TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk kesekian kalinya kalah di praperadilan. Teranyar, lembaga antirasuah ini disebut berlaku sewenang-wenang terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Karenanya, penetapan tersebut divonis tidak sah.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady saat membacakan putusan pada Selasa, 12 November 2024.
Berdasarkan catatan Tempo, KPK telah beberapa kali kalah di praperadilan terkait penetapan tersangka terduga koruptor. Beberapa di antaranya lembaga antirasuah memang berhasil menyeret kembali para penjahat kerah putih ke kursi pesaki...