TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mesti tetap bisa menerima gugatan sengketa hasil pilkada, meski diajukan bukan oleh peserta pilkada.
Adapun MK telah menerima dua permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada Papua Selatan. "Di kasus Papua Selatan, kalau ini bukan pilkada calon tunggal, praktik hukumnya selama ini pemantau tidak punya kedudukan hukum," ujarnya ditemui di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kedua gugatan sengketa itu diajukan bukan dari peserta pilkada alias pasangan calon. Gugatan yang didaftarkan ke MK itu diajukan oleh pemohon berstatus pemantau pilkada, yaitu M. Andrean Saefudin dan Ir Saparuddin.