TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menerima surat permohonan pencabutan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Jawa Tengah dari pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, hari ini. Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pencabutan gugatan sengketa pilkada merupakan hak pemohon asalkan pencabutannya dilakukan sebelum ada putusan dari hakim panel. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.
"Sesuai hukum acara, pencabutan permohonan adalah hak pemohon yang dapat dilakukan sebelum perkara diputus," kata Enny kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan permohonan pencabutan gugatan sengketa p...