TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, merekomendasikan agar RUU Politik yang diwacanakan DPR turut mengatur syarat anggota partai bisa maju sebagai calon legislatif maupun calon presiden dan wakilnya. Para caleg misalnya, Titi berpendapat harus menjadi kader partai minimal tiga tahun untuk tingkat DPR RI dan dua tahun untuk DPRD.
“Syarat caleg DPR adalah kader partai minimal tiga tahun sebelum pendaftaran calon dan caleg DPRD adalah kader partai minimal dua tahun sebelum pendaftaran calon,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article