TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak merintangi rencana Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Titi mengatakan selisih perolahan suara antara Ridwan-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno dapat disimpangi asalkan pemohon dapat membuktikan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dihasilkan dari suatu proses yang bermasalah dan gugatan itu mempengaruhi hasil perolehan suara.
"Dalil formulir C bisa digunakan, terutama apabila berkaitan dengan perolehan suara mayoritas lebih dari 50 persen bagi pasangan Pramono-Rano," kata Titi saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 11 Desember 2024.
Pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang dimaksud Titi mengatur tentang ambang batas syarat formil pasangan calon dapat mengajukan sengketa hasil pilkada ...