TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ide mengubah aturan pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemlihan Umum (UU Pemilu) tidak tepat. Sebab, tidak ada perintah MK untuk merevisi aturan pencalonan presiden oleh partai politik. Tidak ada pula terjadinya kekosongan hukum akibat putusan tersebut.
“Tidak ada urgensi mengubah aturan pencalonan presiden dalam UU Pemilu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Tetapi UU Pemilu memang harus diubah untuk merevisi aturan lain yang tidak demokratis,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article