MANTAN Menteri Agama sekaligus anggota Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin, menanggapi usul penggunaan dana zakat, infa, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Lukman meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berhati-hati dan cermat dalam menyikapi usulan tersebut.
Dia mengatakan pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Baznas sebagai lembaga mandiri bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan ...