TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto memastikan kebijakan yang mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan mengabdi di Indonesia tetap berlaku pada 2025. Meski demikian, Andin mengatakan LPDP tetap membuka kesempatan bagi alumni yang ingin menunda kepulangan.
“(Kewajiban mengabdi) akan tetap berlaku dengan tetap membuka kesempatan bersyarat untuk menunda kepulangan bagi penerima beasiswa, agar (mereka) mendapatkan peluang pengembangan keilmuan dan perluasan jejaring profesional,” kata Andin melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 14 Desember 2024. Namun, kata Andin, alumni yang ingin menunda kepulangan harus memenuhi beberapa syarat, sebagaimana kebijakan pada tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article