TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam Wahyudi Djafar mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi. Terlebih, menurut Wahyudi, pemerintah tengah berupaya mendorong digitalisasi dalam layanan publik.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sendiri sudah seharusnya berlaku sejak 17 Oktober 2024. Akan tetapi, kata Wahyudi, hingga saat ini aturan turunan UU PDP masih dalam pembahasan. Selain itu, lembaga perlindungan data pribadi belum kunjung terbentuk. “Sehingga, kita sebagai warga patut khawatir atas berbagai risiko yang mungkin terjadi dari digitalisasi tersebut,” kata dia dalam diskusi bertajuk ‘Risiko Eksploitasi Privasi Data Warga Negara’ di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita den...