TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mengurungkan niat untuk menggugat hasil penetapan Pilkada Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang ternyata tak cukup untuk dibawa ke MK. “Setelah kami melakukan kajian akhirnya kita sudah memutuskan untuk tidak menggugat,” kata Kun saat dihubungi lewat WhatsApp, Jumat, 13 Desember 2024.
Tak mengajukan gugatan, Kun mengatakan telah memberi ucapan selamat kepada penantangnya yakni Pramono Anung-Rano Karno, yang berhasil memenangkan Pilkada Jakarta dengan perolehan suara terbanyak. “Langsung kami memberikan ucapan selamat kepada Pak Pram dan Bang Doel ya,” tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article