TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti dugaan laporan pelanggaran siaran mengenai pilkada 2024. Ketua KPI Ubaidillah berharap lembaga penyiaran bijaksana dalam menyiarkan informasi soal pilkada 2024.
"Kami bersama dengan KPU, Bawaslu serta Dewan Pers, membentuk gugus tugas untuk mengoordinasikan temuan-temuan dugaan pelanggaran sesuai dengan tupoksinya masing-masing," katanya dalam rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Menurut dia, perlu adanya informasi yang bisa mendorong masyarakat agar menggunakan rasionalitas dalam menentukan pilihannya dalam pilkada. Informasi pilkada 2024 diperlukan untuk 545 daerah, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Ubaidillah menuturkan pilkada 2024 akan menjadi doma...