Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak Indonesia menghadapi tantangan besar di era digital, di mana kecanduan teknologi dan konten berbahaya menjadi ancaman nyata.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama KPAI, HIMPSI, Save the Children, UNICEF, ID-COP, LPAI, akademisi, dan praktisi.
Fokus utama diskusi adalah aturan usia dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Tujuannya adalah melindungi anak dari risiko digital yang kompleks.
Staf Ahli Menteri Komdigi, Molly Prabawaty, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi juga upaya mencegah dampak negatif digital pada anak.
"...