TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk meminta Bahlil Lahadalia melakukan perbaikan disertasi. Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil rapat empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada Senin, 4 Maret 2025.
“Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kompromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara otomatis,” kata Rektor UI Heri Hermansyah, dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article