TEMPO.CO, Jakarta -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain menyebut ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
"Jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya, memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain seperti dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini