Investigasi kontak menjadi langkah penting dalam mendeteksi kasus tuberkulosis (TBC) secara dini. Proses ini dilakukan oleh tenaga kesehatan atau kader, dengan target minimal delapan orang diperiksa untuk setiap kasus TBC yang ditemukan.
Pelaksanaan investigasi kontak ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/2175/2023, yang mengatur perubahan prosedur dalam pelacakan kontak, pemeriksaan Infeksi Laten Tuberkulosis (ILTB), serta pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) di Indonesia.
Dalam program penanggulangan TBC, investigasi kontak menjadi salah satu strategi utama untuk menelusuri individu yang memiliki interaksi langsung dengan pasien TBC, baik yang tinggal serumah maupun kontak erat lainnya. Upaya ini dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, kader, atau komunitas.
Agar pelacakan kontak dapat berjalan optimal, beberapa metode diterapk...