TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik gagasan program sertifikasi juru dakwah. Namun, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan lebih senang menggunakan istilah program penguatan kompetensi juru dakwah ketimbang sertifikasi. Alasannya, istilah sertifikasi terkesan formalistik dan penyeragaman.
"Kalau program sertifikasi juru dakwah hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustaz dan kiai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan," kata Zainut dalam keterangan resmi, Kamis 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article