TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK itu dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, putusan MK tersebut membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia. Di satu sisi, kata dia, putusan MK memberikan kesempatan besar bagi partai politik berpartisipasi dalam pemilihan presiden dengan bertambahnya jumlah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Namun, di sisi lain, bertambahnya jumlah paslon tidak selalu menjadi pertanda positif.
“(Dengan) Penghapusan presidential threshold, diperkirakan jumlah pasangan calon presiden bisa meningkat dari tiga pasangan pada Pilpres 2024 menjadi lebih dari empat, atau bahkan enam pas...