TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara ihwal munculnya opsi menunda pelantikan kepala daerah. Dia mengatakan, sejauh ini pelaksanaan pelantikan kepala daerah masih merujuk pada Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.
Namun, menurut Bima, pemerintah perlu membahas kembali jadwal tersebut karena sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih bergulir. Dia mengatakan, terdapat satu pertimbangan MK yang menyatakan bahwa pelantikan harus diadakan serentak kecuali bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang atau penghitungan suara ulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article