TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform mengkritik proses legislasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Plt. Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, revisi dilakukan secara tergesa-gesa, tertutup, dan hanya melibatkan sebagian kecil suara publik.
Pilihan editor: Kisaran Biaya Politik Calon Kepala Daerah
Maidini juga melihat proses legislasi revisi KUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minim transparansi dan tergesa-gesa. "Akses publik baru dibuka 8 Juli 2025, dan pembahasannya hanya berlangsung dua hari, 9 dan 10 Juli 2025" kata Maidina dalam diskusi publik yang digelar Pusat Data dan Informasi HAM dan Ikatan Wartawan Hukum, di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli ...