INFO NASIONAL – Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mencanangkan Gerakan Peningkatan Literasi Masyarakat untuk meningkatkan indeks literasi di daerah. Langkah ini diperkuat melalui surat edaran Gubernur Sulbar bernomor 000.4.14.1/174//11/2025, yang menekankan pentingnya pengembangan budaya membaca sebagai bagian dari pembangunan kecerdasan bangsa, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Salah satu poin utama dari instruksi tersebut adalah kewajiban siswa SMA/SMK sederajat untuk membaca minimal 20 judul buku selama masa studi mereka sebagai bagian dari pembinaan literasi sekaligus syarat kelulusan. Menariknya, dua buku wajib yang harus dibaca adalah buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa, dua tokoh asal Sulbar yang telah mengukir sejarah penting bagi bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article