TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia atau SKSG UI, Surya Nita, mengatakan Polri perlu menegakkan hukum bagi anggota yang melakukan tindakan pidana di kasus polisi tembak polisi.
“Anggota Polri yang melakukan tindak pidana perlu diproses secara hukum yang berlaku dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” kata Nita, Jumat, 22 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, Polri juga perlu melakukan upaya rehabilitasi ke depannya sebagai respons terhadap kasus polisi tembak polisi dengan memperbaiki sistem rekrutmen. Tak hanya itu, Polri juga perlu memperbaiki proses pengembangan sumber daya manusia dan memperbaiki moralitas dari anggota Polri itu sendiri.
Nita menegaskan upaya preventif juga ...