TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, akan memanggil dan memeriksa Muhammad Said Didu sebagai terlapor terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian pada Selasa besok, 19 November 2024.
"Ya, benar. (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin, 18 November 2024.
Said dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polresta Tangerang pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tan...