TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki musim ibadah haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang. Keputusan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 yang mengatur tentang kuota haji reguler.
Kuota haji tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, meliputi kuota jamaah haji reguler tahun berjalan yang mencapai 190.897 orang, kemudian kuota prioritas bagi jamaah haji lanjut usia sebanyak 10.166 orang. Adapun kuota untuk pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang, serta kuota petugas haji daerah yang dialokasikan untuk 1.527 orang.
Penetapan kuota haji 2025 mengingatkan kembali pada kasus dugaan jual beli kuota haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut disebut melakukan pengali...