TEMPO.CO, Jakarta -- Empat kolegium tenaga kesehatan menyatakan tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi untuk mahasiswa kedokteran. Alasannya, uji kompetensi untuk mahasiswa kedokteran saat ini belum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Kolegium Dokter Efmansyah Iken Lubis; Kolegium Keperawatan Nursalam; Kolegium Kebidanan Gita Nirmala Sari; dan Kolegium Farmasi Dyah Aryani Perwitasari pada 14 Juli 2025. Mereka menyatakan hanya akan menandatangani sertifikat kompetensi untuk uji kompetensi nasional yang melibatkan kolegium dalam seluruh proses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terhitung setelah 8 Agust...